Implikasi Hukum Atas Tindakan Judi Online Yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara dan Aparat Penegak Hukum
Article Metrics
Abstract view : 881 timesAbstract
ASN yang terlibat judi online ini sudah barang tentu memiliki keterlibatan dan peran yang berbeda, dimana sekarang ini penyelidikan aparat penegak hukum tidak hanya menyasar kepada ASN dari Kemenkominfo saja, tetapi ada juga informasi yang mengindikasikan adanya aparat Kepolisian yang juga bermain judi online, bahkan menjadi Bandar dan juga melindungi dna membekingi judi online. Hal ini masih dalam penyelidikan, tetapi untuk mengungkap semua itu ada permasalahan yang muncul, karena pengungkapan judi online ini tidak saja kejahatan pengguna, pelaksana, Bandar dan pihak yang membekingi kegiatan judi online ini, tetapi ada jenis kejahatan lainnya seperti penyuapan yang dicurigai dilakukan oleh Menteri Kominfo agar kegiatan judi online ini tidak bisa diberantas, bahkan ada kecendrungan melindungi oknum tertentu yang terlibat dalam judi online. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk memperoleh penjelasan mengenai implikasi hukum terhadap pelaku judi online baik pihak yang menggunakan jasa judi online, pihak pelaksana judi online, serta pihak bandar dan pihak yang melindungi judi online, serta penjelasan mengenai pencegahan yang dilakukan aparat hukum dalam mengurangi dan mencegah pelaksanaan judi online di Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumentasi dari berbagai sumber. Hasil penelitian menjabarkan bahwa dalam menghadapi tindak pidana judi online terdapat implikasi hukuman yang dibebankan kepada pengguna, pelaksana, bandar dan pihak yang melindungi judi online dari mulai hukuman badan berupa hukuman penjara, hukuman denda, serta hukuman pemblokiran aset dan situs judi online, sedangkan pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi kejahatan judi online adalah dengan dengan memperkuat regulasi dan juga aturan yang tegas kepada pelaku, baik pengguna, penyelenggara, Bandar dan pihak yang melindungi tindak pidana judi online, melakukan pemblokiran situs judi online dengan bekerjasama dengan Kemenkominfo, serta melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya di dunia pendidikan mengenai bahaya judi online.
References
[2] F. Reandi, Alan Rizki Dui dan Simangunsong, “Penerapan Sanksi Tindak Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia,” Jaksa J. Kaji. Ilmu Huk. dan Polit., vol. 2, no. 2, pp. 277–288, 2024.
[3] Jansen, Bernardus, et al “Pushing boundaries: An empirical view on the digital sovereignty of six governments in the midst of geopolitical tensions,” Gov. Inf. Q., vol. 40, p. 101862, 2023, doi: 10.1016/j.giq.2023.101862.
[4] A. Ismawaty, “Improving the Competence of State Civil Apparatus in the Vuca Era,” J. Huk. Volkgeist, vol. 6, no. 2, pp. 168–177, 2022, doi: 10.35326/volkgeist.v6i2.2144.
[5] Riyansyah, Ady,et al “Implikasi Hukum dan Etika Perbankan Syariah Terhadap Transaksi yang Terkait dengan Judi Online,” J. Ilm. Akunt., vol. 5, no. 2, pp. 262–281, 2024.
[6] B. Balqis, Balqis, Ngaliman dan Satriawan, “Effects of Digital Transformation, Work Form Home, Andemployee Engagement on Employee Performance Through Self-Efficiency in the Covid-19 Pandemi Period At the Lurah Office of Tanjungpinang Timur District,” Int. J. Soc. Sci. Educ. Econ. Agric. Res. Technol., vol. 1, no. 12, pp. 829–838, 2022, doi: 10.54443/ijset.v1i12.89.
[7] P. S. Hermansyah, Mustamam dan Putra, “Peran Cybercrime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku TIndak Pidana Judi Online (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara),” J. Meta Huk., vol. 2, no. 3, pp. 115–127, 2023.
[8] D. T. Rumbay, Imelda Sonia, Tangkudung, Fransiscus X., dan Antow, “Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online,” J. Lex Priv., vol. XI, no. 5, pp. 1–13, 2023, [Online]. Available:
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49207/43117
[9] R. A. Noor Jihan, Mohammad, Priyo Sudibyo, Desiderius dan Nugroho, “Theoretical Review of the Implementation of State Civil Apparatus Ethics in Digitals-Based Public Services (E- Government) in Indonesia,” J. Soc. Sci., vol. 2, no. 6, pp. 523–532, 2023, doi: 10.57185/joss.v2i6.91.
[10] M. Benuf, Kornelius dan Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” J. Gema Keadilan, vol. 7, no. I, pp. 20–33, 2020, doi: 10.14710/gk.2020.7504.
[11] I. N. M. W. Savitri, Putu Feby Rizki Savitri, Aditi, I Gusti Ayu, dan Widana, “Akibat Hukum Judi Online Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Hindu (Studi Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram),” Widya Kerta; J. Huk. Agama Hindu, vol. 3, no. 2, pp. 76–91, 2020.
[12] R. D. Kesuma, “Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi,” J. Exact J. Excell. Acad. Community, vol. 1, no. 1, pp. 34–51, 2023.
[13] A. N. Bakhtiar, Septu Haudli dan Adilah, “Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 4, no. 3, pp. 1016–1026, 2024, doi: 10.31004/innovative.v4i3.10547.
[14] R. Marhasak, Sukses, Siburian, Panungkunan dan Sari, “Efektivitas Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Judi Online Slot dan Kaitannya dengan Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Putusan Nomor 1449 / Pid / 2023 / PT . SBY),” J. Ilmu Hukum, Hum. dan Polit., vol. 4, no. 6, pp. 2573–2585, 2024.
[15] N. L. Anzward, Bruce, Wulan, Sri Endang Rayung dan Utami, “Penegakan Hukum Terhadap Admin Judi Online berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jurna Unes Law Rev., vol. 6, no. 1, pp. 131–140







