http://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/issue/feed Judge : Jurnal Hukum 2024-05-18T02:39:57+00:00 Open Journal Systems http://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/448 PERANAN APARATUR PENEGAK HUKUM DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 2024-05-18T02:39:57+00:00 Bram Raya Ketaren bramraya@email.com Muslim Harahap muslimhara@gamil.com Rehulina rehulinna@gmail.com <p>Pencucian uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didiganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berakhir dengan kesimpulan khusus, Pengumpulan data diambil data bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari norma atau kaidah dasar, Peraturan Perundang undangan, buku buku, artikel ilmiah, catatan perkuliahan para ahli. Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk.</p> 2024-02-02T01:03:29+00:00 Copyright (c) 2024 Judge : Jurnal Hukum http://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/459 Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Di Media Sosial 2024-05-18T02:39:41+00:00 Sumiaty Adelina Hutabarat sumiatyadeelina@gmail.com <p>Kemajuan teknologi membawa dampak perubahan sosial di masyarakat, baik positif maupun negatif. Dimana dari sisi negatifnya menjadi pemicu lahirnya berbagai kejahatan siber atau yang sering disebut cybercrime. Maka diperlukan kebijakan mengenai Cyber Crime, KUHP menjadi dasar penangkapan Cyber Crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Selain KUHP, ada juga peraturan hukum terkait hal tersebut yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana tindak pidana terkandung didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hasil penelitian ini adalah metode penelitian Normatif, yaitu bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku literatur, artikel hukum, dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian kemajuan teknologi telah memberikan dampak perubahan sosial di masyarakat, baik positif maupun negatif. Dimana dari sisi negatifnya menjadi pemicu lahirnya berbagai kejahatan siber atau yang sering disebut cybercrime. Maka diperlukan kebijakan mengenai Cyber Crime, KUHP menjadi dasar penangkapan Cyber Crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP, peraturan hukum terkait hal tersebut yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana tindak pidana terkandung didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet.</p> 2024-02-06T02:54:42+00:00 Copyright (c) 2024 Judge : Jurnal Hukum