URGENSI SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 10 TAHUN 2016

  • Wahyu Hindiawati Universitas Wisnuwardhana
Keywords: Urgensi, Pemilihan, Kepala Daerah, Langsung

Article Metrics

Abstract view : 102 times

Abstract

Urgensi pengaturan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah terdapatnya partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam memberikan suara maupun untuk menjadi kandidat sangat terbuka dan disamping itu pula banyak kelebihan dengan adanya pengaturan sistem pilkada langsung. Akan tetapi dengan pilkada langsung ini timbul adanya akibat hukum, perlakuan yang sama untuk setiap daerah tanpa kecuali harus melakukan Pilkada secara langsung tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah tersebut. Seharusnya Pembentuk undang-undang harus dapat melihat situasi dan kondisi setiap daerah diseluruh pelosok tanah air.  

 

References

A.Hamid S. Attamimi. (1992). Teori perundang-undangan Indonesia. In makalah pada Pidato Upacara pengukuhan Guru Besar tetap.
Abu Daud Busroh dan H. Abubakar Busro. (1983). Asas-Asa Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia.
Agnes Fitryantica. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omni Buku:
Bungasan Hutapea. Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia. Jurnal RechtsVinding. Volume 4. Nomor 1. April 2015.
Dianto. Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung oleh Rakyatdan DPRD: Studi Komparatif dalam Telaah Yuridis . Fakultas Hukum Universitas Mataram. 2013.
Hamid Awaludin. Eksekutif Vs Legislatif: kompetisi dalam Perspektif Etika Pemerintahan. Fokus Media. Semarang. 2003.
Hamid S. Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi. Universitas Indonesia. 1990.
Iwan Permadi. Kedudukan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Hal Pemberhentian Presiden Sebelum Masa Jabatannya Berakhir (Kajian Normatif Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003. Jurnal Konstitusi PKK-FH Universitas Brawijaya. Volume 1. Nomor 1. Agustus 2008.
Iwan Permadi. Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Tanah Negara Milik Perum Perhutani. Jurnal Arena Hukum. Volume 9. Nomor 2. Agustus 2016.
Muchamad Isnaeni Ramdhan. Kompendium Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta. 2009.
Muhtar Haboddin. Dinamika Pilkada dan Demokrasi Lokal di Indonesia. UB Press. Malang. 2016.
Mulyana W. Kusumah, dkk. Wacana Politik Dan Demokrasi Indonesia. Pustaka. Yogyakarta. 1999.
Munir Fuady. Konsep Negara Demokrasi. PT Refika Aditama. Bandung. 2010.
Pratikno. Calon Independen. Kualitas Pilkada dan Pelembagaan Parpol. JSP. Vol 10 No.3 Maret 2007.
Siswanto Sunarno. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Sinar Grafika. 2009.
Sulardi. Membangun Demokrasi, Menyelenggarakan Pilkada yang bermartabat. Jurnal Hukum Kenegaraan. Volume 1. Nomor 1. September 2018.
Syarif Hidayat. Too Much, Too Soon. Rajawali Press. Jakarta. 2007.
Teten Jamaludin. Kesuksesan Dan Problematikan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia. Jurnal Etika Dan Pemilu. Volume 4. Nomor 1. Juni 2018.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109
bus law. Gema Keadilan, 3(6).
Alexandrio Adenfa. (2021). Omnibus Law Di Indonesia:Perbandingan Hukum Kenegaraan, Jurnal Hukum Adigama. Jurnal Hukum Adigama, 4 (2).
Astawa, I. G. P. (2023). Ahli sebut Omnibus law atasi permasalahan “hiper regulasi.” https://www.antaranews.com/berita/2456685/ahli-sebut-omnibus-law-atasi-permasalahan-hiper-regulasi,
Hadisuprapto, P. (n.d.). Metode Penelitian Hukum Normatif, Pendekatan, Bahan-Bahan Hukum, Teknik pengumpulan Bahan Hukum dan Analisis Bahan Hukum, Makalah Seminar Metode Penelitian Hukum, Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadjon, P. M. (1994). Ide Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, makalah pada Simposium Politik, Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan, dalam Rangka Dies natalis Universitas Airlangga Surabaya.
HR, R. (2014). Hukum Administasi Negara. Rajawali Pers.
Hukumonline. (2023). Menelusuri Asal-Usul Konsep Omnibus law. https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibuslaw
Husen M. (2023). Omnibus Law adalah Pengertian dan Pasal Kontroversinya. https://katadata.co.id/safrezifitra/finansial/61286a8203934/omnibus-law-adalah-pengertian-dan-pasal-kontroversinya
Ibrahim, M. K. dan H. (1980). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat studi HTN UI dan Sinar Bakti.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: jenis, fungsi dan Materi Muatan. Kanisius.
jakarta.kemenkumham.go.id. (2023). Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Jilid II. https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-produk-hukum-daerah
JimlySchool. (2023). UU Omnibus law Penyederhanaan Legislasi dan Kodifikasi Administratif. https://www.jimlyschool.com/baca/34/uu-omnibus-omnibus-law-penyederhanaan-legislasidan- kodifikasiadministratif
KamusBesarBahasaIndonesia. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/regulasi
L.J Van Apeldoorn. (1983). Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Mr. Oetarid Sadino. Pradnja Paramita.
Louis Massicotte. (2013). Omnibus Bills in Theory and Practice. Canadian Parliamentary Review, 1:36(1).
Mahendra Kurniawan, D. (2007). Pedoman Naska Akademik PERDA Partisipatif. Kreasi Total Media.
Paulus Aluk, F. D. . (2023). Memahami Gagasan Omnibus Law. https://business-law.binus.ac.id/2019/10/03/memahami-gagasan-omnibus-law/
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Richard E Susskind. (2005). The Susskind Interviews: Legal Experts in Changing Times, Sweet & Maxwell.
SF Marbun et. al. (2001). Dimensi-Dimensi Pemikiran/ Hukum Admistrasi Negara. UII Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Published
2023-08-21
How to Cite
Hindiawati, W. (2023). URGENSI SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 10 TAHUN 2016. Judge : Jurnal Hukum , 4(02), 59-69. https://doi.org/10.54209/judge.v4i02.521
Section
Articles