Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Di Media Sosial

  • Sumiaty Adelina Hutabarat Universitas Budi Darma
Keywords: Kebijakan Hukum, media sosial, Hukum Pidana

Article Metrics

Abstract view : 91 times

Abstract

Kemajuan teknologi membawa dampak perubahan sosial di masyarakat, baik positif maupun negatif. Dimana dari sisi negatifnya menjadi pemicu lahirnya berbagai kejahatan siber atau yang sering disebut cybercrime. Maka diperlukan kebijakan mengenai Cyber Crime, KUHP menjadi dasar penangkapan Cyber Crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Selain KUHP, ada juga peraturan hukum terkait hal tersebut yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana tindak pidana terkandung didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hasil penelitian ini adalah metode penelitian Normatif, yaitu bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku literatur, artikel hukum, dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian kemajuan teknologi telah memberikan dampak perubahan sosial di masyarakat, baik positif maupun negatif. Dimana dari sisi negatifnya menjadi pemicu lahirnya berbagai kejahatan siber atau yang sering disebut cybercrime. Maka diperlukan kebijakan mengenai Cyber Crime, KUHP menjadi dasar penangkapan Cyber Crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP, peraturan hukum terkait hal tersebut yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana tindak pidana terkandung didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet.

References

[1] Budi Suhariyanto. 2007. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi
[2] Pengaturan dan Celah Hukumnya, Depok: PT. Rajagrafindo Persada
[3] Barda Nawawi Arief. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam
[4] Penanggulangan Kejahatan. Jakarta; Kencana
[5] Dikdik M. Arief Mansur, dan Elisatris Gultom. 2005, Cyber Law Legal Aspects Teknologi
[6] Informasi, Bandung: PT.Grafik Aditama
[7] Kamri Ahmad & Andi Khaedir. 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika
[8] Muladi, 2002, Demokratisasi , Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Habibie Center
[9] Sumiaty Adelina Hutabarat, S.H.,M.H., dkk. 2023, Cyber-Law: Quo Regulasi UU ITE dalam
[10] Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia
[11] Sue Titus Reid, 1985, Crime and Criminology, New York, CBS College Publishing
[12] Widodo. 2013, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta:Aswaja Pressindo
Published
2024-02-06
How to Cite
Hutabarat, S. A. (2024). Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Di Media Sosial. Judge : Jurnal Hukum , 5(01), 12-15. https://doi.org/10.54209/judge.v5i01.459