PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM AGRARIA TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT CACAT ADMINISTRATIF (Studi Putusan No 81/G/2023/PTUN.SBY)
Article Metrics
Abstract view : 526 timesAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana asas kepastian hukum dalam hukum agrarian diterapkan dalam kasus sertifikat hak milik yang dinyatakan cacat administrasi dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomoer 81/G/2023/PTUN.SBY yang menunjukan waris atas tanah yang telah diberikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa persetujuan ahli waris sah. Fokus penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum agrarian melindungi dan menjamin hak atas tanah dalam konteks penerbitan sertifikat yang menyimpang dari proses administrative. Lalu di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus, data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan terhadap undang undang, doktrin hukum, dan Keputusan pengadilan. Analisis ini dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan tujuan untuk menjelaskan bagaimana asas kepastian hukum diterapkan dalam kasus ini, serta bagaimana hakim mempertimbangkan hukum saat membuat keputusan.
Hasil penelitian ini telah menunjukan bahwa dalam kasus ini, penerbitan sertifikat hak milik melanggar prinsip-prinsip dasar administrasi pertanahan, terutama prinsip transparasi, kehati-hatian, dan perlindungan hak atas tanah. Sertifikat yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan pakah ahli waris Adalah pemilik hak sebelumnya dapat dibatalkan sebagai pelanggaran administrative. Putusan PTUN Surabaya dalam kasus ini memperkuat posisi hukum warga negara yang dirugikan oleh Tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur serta, melaksanakan prinsip keabsahan hukum dalam pembatalan Keputusan tata usaha negara. Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 UUPA, penelitian ini juga menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntable untuk mewujudkan kepastian hukum.
References
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa TUN Pasca Terbitnya UU No. 30 Tahun 2014.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 81/G/2023/PTUN.SBY.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 309 K/TUN/2016.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 89 PK/TUN/2012.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 263 K/TUN/2010.
Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 74/B/2013/PT.TUN.JKT.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2007.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Muchsin. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Kaitannya dengan Good Governance. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006.
Maria S.W. Sumardjono. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2004.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
S.F. Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Kekuasaan Pemerintah. Yogyakarta: Liberty, 1997.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Lestari, Dewi. “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris dalam Sengketa Pertanahan.” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 1, 2020.
Fajri, Fitria. “Kepastian Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Tanah melalui Program PTSL.” Jurnal Hukum Agraria, Vol. 5, No. 2, 2021.
Nugroho, Yudi. “Tanggung Jawab Kantor Pertanahan terhadap Sertifikat yang Dibatalkan oleh PTUN.” Jurnal Hukum Reformasi, Vol. 8, No. 3, 2022.
Supriyadi, Iwan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Proses Administrasi Pertanahan.” Jurnal Hukum Administrasi Negara, Vol. 4, No. 1, 201-
Wulandari, Sari. “Efektivitas PTSL dalam Menjamin Kepastian Hukum atas Hak Atas Tanah.” Jurnal Ilmu Hukum Ampera, Vol. 11, No. 1, 2022.
https://www.mahkamahagung.go.id – Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
https://www.atrbpn.go.id – Situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
https://peraturan.bpk.go.id – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI.
https://jdih.mahkamahagung.go.id – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung.
https://hukumonline.com – Hukum Online, referensi berita dan jurnal hukum.







