PEMBENTUKAN PERATURAN HUKUM DAERAH SECARA DEMOKRATIS

  • Sumiaty Adelina Hutabarat Universitas Budi Darma Medan
Keywords: pembentukan, peraturan, hukum, daerah, demokratis.

Article Metrics

Abstract view : 123 times

Abstract

Produk hukum daerah berupa keputusan dan peraturan pemerintah daerah-daerah dapat ditangkap sebagai produk hukum yang cacat hukum, meskipun masing-masing formasi peraturan perundang-undangan daerah harus selalu memperhatikan konsep rule of law, asas demokrasi dalam pengembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian adanya peraturan perundangan-undangan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan prinsip-prnsip hukum yang baik, sesuai dengan hukum Undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang peraturan perundang-undangan. Prinsip demokrasi telah diterapkan dalam pembentukan pengaturan hukum daerah dengan kapala daerah yang tertuang dalam rancangan peraturan darah yang diusulkan berasal dari pemerintah daerah dan DPRD proses perencanaan legislasi dan regulasi terpadu dan sistematis.

References

Moeloeng, Lexi, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, 2000
Philipus M, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik(Normatif)’ Facultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, edisi Revisi, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2016.

Syaukani, dkk, , Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, cetakan kesatu, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2002
Salam, Dharma Setyawan, Otonomi Daerah dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya, Jambatan, Jakarta, 2002.
Siong Gouw Giok, Pengertian Tentang Negara Hukum, Jakarta 2000
Teguh Yuwono (ed), Manajemen Otonomi Daerah, Clogapps, Diponegoro University, 2001
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT.Ichtiar, 1996
Yudoyono, Bambang, Otonomi Daerah, Pustaka Harapan, Jakarta, 2002.
Published
2022-07-01
How to Cite
Hutabarat, S. A. (2022). PEMBENTUKAN PERATURAN HUKUM DAERAH SECARA DEMOKRATIS. Judge : Jurnal Hukum , 2(02), 1-7. https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.122